Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) memiliki beberapa tugas pokok, salah satunya mengeluarkan Ijin Rencana Tapak (Site Plan) Perumahan. Dalam pelaksanaannya, perijinan Rencana Tapak (Site Plan) Perumahan di Kabupaten Lumajang didasarkan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Ijin Rencana Tapak (Site Plan) Pembangunan Perumahan Di Kabupaten Lumajang. Seiring dengan perkembangan jaman dan keluarnya beberapa peraturan-peraturan baru terkait perumahan dan kawasasan permukiman, maka perlu diadakan review terhadap peraturan bupati tersebut.
Kepala Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 bersama dengan Kepala Bidang Perijinan Perumahan Dinas PKP mengundang Tim Teknis Site Plan Kabupaten Lumajang ke Aula Kantor DPKP untuk membahas perumusan draft perubahan peraturan bupati tersebut. Selain mengacu kepada peraturan-peraturan baru, dalam penyusunan ini dipertimbangkan juga hasil dari kegiatan konsultasi dan koordinasi Tim Teknis Site Plan ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta karya Kabupaten Malang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang terkait mekanisme perijinan Rencana Tapak (Site Plan) yang diberlakukan disana.
Diharapkan nantinya dengan selesainya Peraturan Bupati ini, perijinan perumahan di Kabupaten Lumajang semakin tertib dan terkendali serta dapat mewujudkan perumahan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.