Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

12 Desember 2018   361 kali  
Pemkab Lumajang Sosialisasikan Mekanisme dan Prosedur Sengketa Informasi
Pemkab Lumajang Sosialisasikan Mekanisme dan Prosedur Sengketa Informasi

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kabupaten Lumajang Tahun 2018 serta Sosialisasi Mekanisme dan Prosedur Sengketa Informasi di Aula Panti PKK, Rabu (12/12/2018).

Sekretaris Diskominfo Kabupaten Lumajang, Sukamto menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman tentang mekanisme dan prosedur sengketa informasi jika nantinya terjadi sengketa informasi.

“Harapan kami dalam penyelenggaraan sosialisasi ini nantinya PPID Pembantu paham proses apa saja yang harus dilakukan dalam menyelesaikan sengketa informasi, dan juga PPID Pembantu mampu mengklarifikasi terkait permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon informasi,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Lumajang, Wahyuning Indriasih menilai bahwa peran PPID Pembantu sangat besar dalam rangka mewujudkan keterbukaan infomasi publik di Kabupaten Lumajang.

“PPID Pembantu itu menjadi support terbesar bagi PPID utama, artinya keterbukaan informasi publik itu tidak mungkin terbangun di Kabupaten Lumajang ketika PPID Pembantunya  juga tidak bergerak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wahyuning Indriasih menjelaskan bahwa untuk mengurangi resiko akibat timbulnya sengketa informasi di PPID Pembantu, perlu adanya pemahaman dan prosedur terkait sengketa informasi. Untuk itu pihaknya menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Jawa Timur, Wahyu Kuncoro, dalam kegiatan ini.

“Karena salah satu yang dihadapi PPID adalah sengketa informasi, untuk Kabupaten Lumajang data dari Komisi Informasi Jawa Timur memang tidak ada sengketa, namun pada setiap Informasi Publik yang kita publish di website ataupun yang dimohon oleh pengguna informasi itu sebenarnya menimbulkan resiko adanya sengketa informasi ketika permohonan informasi itu tidak terpenuhi,” jelasnya. (Kominfo-lmj)

Banyak Dibaca





Hari Pahlawan
10 November 2022 601 kali Baca...
Kunjungan lapangan
10 Juni 2020 513 kali Baca...
WORLD CLEAN UP DAY (WCD)
21 September 2019 501 kali Baca...
Perijinan Perumahan
23 Juli 2020 437 kali Baca...
NGERAMUT TONGGO
24 April 2020 383 kali Baca...
Senam Kesehatan Jasmani (SKJ)
03 Juli 2020 378 kali Baca...
Sosialisasi Penertiban CFD dan CFN
09 Januari 2019 348 kali Baca...
Maklumat Pelayanan
26 Juni 2021 339 kali Baca...
Penyedotan Lumpur Tinja
17 Juni 2020 334 kali Baca...
Pre Contruction Meeting (PCM)
12 Juni 2020 334 kali Baca...
Perijinan Perumahan
03 Agustus 2020 304 kali Baca...
Aksi menanam 2000 pohon
23 Oktober 2020 284 kali Baca...
Perijinan Perumahan
10 Agustus 2020 283 kali Baca...
Penyedotan Lumpur Tinja
21 Juni 2020 279 kali Baca...
Penyedotan Lumpur Tinja
19 Juni 2020 278 kali Baca...
Perijinan Perumahan
02 Juli 2020 278 kali Baca...
Sosialisasi BPJS
16 Januari 2020 277 kali Baca...
HARI SANTRI NASIONAL
22 Oktober 2020 277 kali Baca...
Hari Kartini
21 April 2021 260 kali Baca...
Hari Pahlawan
10 November 2021 255 kali Baca...
Jam Pelayanan
18 Mei 2021 235 kali Baca...
HUT Ke-51 KORPRI
29 November 2022 177 kali Baca...
Uji Fungsi Program HAMP
21 Oktober 2022 152 kali Baca...
Hari Jadi Jawa Timur
12 Oktober 2022 143 kali Baca...
WAR ON DRUGS
08 September 2023 142 kali Baca...
Selamat Hari Jadi Lumajang ke-768
15 Desember 2023 93 kali Baca...