Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

06 Desember 2023   76 kali  
Diseminasi Pendataan Rumah Tidak Layak Huni Di Kawasan Kumuh Dan Pendataan Kegiatan Penanganan Kumuh Dalam Rangka Perhitungan Capaian Pengurangan Luasan Kumuh Kabupaten Lumajang TA. 2023.
Diseminasi Pendataan Rumah Tidak Layak Huni Di Kawasan Kumuh  Dan Pendataan Kegiatan Penanganan Kumuh Dalam Rangka Perhitungan Capaian Pengurangan Luasan Kumuh Kabupaten Lumajang TA. 2023.

Pada Hari Senin, 4 Desember 2023 telah dilaksanakan Diseminasi Pendataan Rumah Tidak Layak Huni Di Kawasan Kumuh  Dan Pendataan Kegiatan Penanganan Kumuh Dalam Rangka Perhitungan Capaian Pengurangan Luasan Kumuh Kabupaten Lumajang TA. 2023.

Di Kabupaten Lumajang terdapat kawasan kumuh sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/371/427.12/2022 Tahun 2022 tentang Lokasi Perumahan Kumuh Dan Kawasan Permukiman Kumuh, dimana menyebutkan bahwa Lokasi permukiman kumuh tersebar pada 62 Kawasan/ 65 Kelurahan/Desa di 20 Kecamatan dengan luaa total sebesar 1.675,99 Ha.

Pada tahun 2022 dan 2023, Pemerintah Kabupaten dibantu oleh pemerintah Desa dan pihak-pihak terkait diyakini telah melakukan penanganan kumuh mulai dari lokus terkecil. Dalam upaya menghitung capaian pengurangan kumuh di Kabupten Lumajang TA. 2023, maka diadakan kegiatan pendataan kegiatan Penanganan Kumuh pada masing-masing Desa/Kelurahan sebagai bagian dari perhitungan hasil capaian pengurangan kumuh tingkat Kabupaten Lumajang pada TA. 2023.

Pada acara ini juga dilakukan permintaan data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di masing-masing lokasi Desa/Kelurahan yang masuk kawasan kumuh sebagai acuan penanganan Rumah Tidak Layah Huni (RTLH) di Kawasan Kumuh kedepannya. Sebelum Desk dilaksanakan, terdapat materi dari narasumber yakni Ibu Elok Elita selaku koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan untuk kegiatan pelaksanaan pembangunan pemugaran/ peremajaan permukiman kumuh. Dalam materi disampaikan tentang kedudukan UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Permen PUPR No. 14 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, salah satu tugas Pemerintah Daerah adalah menangani kawasan kumuh dengan melakukan intervensi terhadap 7 indikator kumuh, yaitu     Bangunan gedung, Jalan lingkungan, Penyediaan air minum, Drainase lingkungan, Pengelolaan air limbah, Pengelolaan persampahan, dan Proteksi kebakaran.

Keterangan Foto 1 Materi Oleh Narasumber Ibu Elok Elita R, Foto 2 Sambutan Oleh Bapak Ernowo Pujo Santoso selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPKP, Foto 3 Sesi Desk oleh masing-masing desa/ kelurahan.

Banyak Dibaca





Hari Pahlawan
10 November 2022 613 kali Baca...
Kunjungan lapangan
10 Juni 2020 517 kali Baca...
WORLD CLEAN UP DAY (WCD)
21 September 2019 506 kali Baca...
Perijinan Perumahan
23 Juli 2020 440 kali Baca...
NGERAMUT TONGGO
24 April 2020 385 kali Baca...
Senam Kesehatan Jasmani (SKJ)
03 Juli 2020 380 kali Baca...
Sosialisasi Penertiban CFD dan CFN
09 Januari 2019 350 kali Baca...
Maklumat Pelayanan
26 Juni 2021 343 kali Baca...
Penyedotan Lumpur Tinja
17 Juni 2020 337 kali Baca...
Pre Contruction Meeting (PCM)
12 Juni 2020 337 kali Baca...
Perijinan Perumahan
03 Agustus 2020 305 kali Baca...
Aksi menanam 2000 pohon
23 Oktober 2020 287 kali Baca...
Perijinan Perumahan
10 Agustus 2020 285 kali Baca...
Penyedotan Lumpur Tinja
21 Juni 2020 282 kali Baca...
Penyedotan Lumpur Tinja
19 Juni 2020 280 kali Baca...
Perijinan Perumahan
02 Juli 2020 280 kali Baca...
HARI SANTRI NASIONAL
22 Oktober 2020 279 kali Baca...
Sosialisasi BPJS
16 Januari 2020 278 kali Baca...
Hari Kartini
21 April 2021 261 kali Baca...
Hari Pahlawan
10 November 2021 259 kali Baca...
Jam Pelayanan
18 Mei 2021 237 kali Baca...
HUT Ke-51 KORPRI
29 November 2022 177 kali Baca...
Uji Fungsi Program HAMP
21 Oktober 2022 154 kali Baca...
Hari Jadi Jawa Timur
12 Oktober 2022 144 kali Baca...
WAR ON DRUGS
08 September 2023 144 kali Baca...
Selamat Hari Jadi Lumajang ke-768
15 Desember 2023 115 kali Baca...