Papan Nama Aset Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Lumajang adalah papan yang berisi pemberitahuan dan informasi tentang nomor register, luasan, kode lokasi dan detail penggunaan tanah yang menjadi milik pemerintah Kabupaten Lumajang.
Tujuan dipasangnya papan nama asset adalah untuk mengamankan asset tanah dari pihak yang tidak bertanggung jawab, agar tidak dimanfaatkan sebagaimana fungsinya (contoh : bangunan diatas/menutup drainase, RTH menjadi bangunan, dll.) untuk kepentingan pribadi dan golongan yang merugikan masyarakat pada umumnya.
Tanah yang menjadi asset pemerintah kabupaten di lingkungan perumahan dan kavling akan digunakan untuk kepentingan publik (fasilitas umu dan fasilitas social) khususnya warga perumahan sekitar. Dengan diserahkannya asset tersebut pemeliharaan tanah yang berupa jalan dan drainase menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Untuk asset tanah yang berupa taman atau ruang terbuka hijau (RTH) tidak boleh dialihfungsikan, karena berfungsi sebagai resapan pada lingkungan sekitar.
Jadi… kalau sekedar menanam tanaman toga atau peneduh di RTH nggak masalah nggih, selama tidak menganggu fungsi drainase/saluran. (^,^)
#cegahbangunanliar
#perumahan_sehat_dan_asri
#patuhperaturan
#wargasiaga