Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan pendampingan survey awal ke lapangan bersama dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur di RT 25 RW 9 Dusun Kembang Desa Tekung Kecamatan Tekung pada pada hari Senin (09/03/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari usulan Pemerintah Kabupaten Lumajang saat MUSRENBANG Provinsi Jawa Timur tahun 2025 dan direalisasi pada tahun 2026 ini. Kegiatan ini berupa pembangunan fisik drainase lingkungan di wilayah tersebut. Untuk diketahui sebelumnya, wilayah yang diusulkan ini merupakan deliniasi kumuh sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lumajang 100.3.3.2/531/KEP/427.12/2024 dengan luas 10-15 Ha. Dimana wilayah dengan luas 10-15 Ha merupakan kewenangan pemerintah provinsi untuk menangani. Harapannya dengan intervensi kegiatan ini, dapat mengurangi luas kumuh seluas 1,55 Ha.
#DPKPLumajang #Berakhlak #Banggamelayanibangsa