Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang menyampaikan informasi mengenai mekanisme dan tata cara penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari pihak pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Langkah ini merupakan bentuk implementasi nyata dari amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan setiap aset publik di lingkungan perumahan telah menjadi milik pemerintah daerah sehingga apabila terjadi kerusakan dapat dilakukan penanganan dan perbaikan oleh pemerintah daerah.
Melalui penyampaian informasi ini, DPKP berharap seluruh pengembang perumahan di wilayah Kabupaten Lumajang untuk memenuhi kewajiban mereka melakukan penyerahan Tanah PSU dan Bangunan Fisik PSU, guna mewujudkan kontribusi bersama dalam mewujudkan Lumajang Membangun.
#DPKPLumajang #PSUPerumahan #KabupatenLumajang #TataRuang #BerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa